LPPKS berdiri berdasarkan :
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan Dan Pemberdayaan Kepala Sekolah
- Diganti Dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan Dan Pemberdayaan Kepala Sekolah
- Diganti Dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan Dan Pemberdayaan Kepala Sekolah
- Diganti Dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan Dan Pemberdayaan Kepala Sekolah
LPPKS mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, pengembangan dan pemberdayaan kepala sekolah. Dalam melaksanakan tugasnya, LPPKS menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Penyusunan Program Penyiapan, Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah
- Pengelolaan Data dan Informasi mutu dan kompetensi kepala sekolah
- Fasilitasi dan Pelaksanaan Penyiapan dan Peningkatan Kompetensi Kepala Sekolah
- Evaluasi Program dan Fasilitasi Peningkatan Kompetensi Kepala Sekolah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar